1620393973-catatan-materi-kedua-dari-millenial-smartren-ramadhan-virtual-smk-negeri-4-kuningan-rabu-16-ramadhan-1442-h-28-april-2021-m.png

Catatan Materi Kedua Dari Millenial Smartren Ramadhan Virtual SMK Negeri 4 Kuningan (Rabu, 16 Ramadhan 1442 H / 28 April 2021 M)

Catatan Materi Kedua Dari Millenial Smartren Ramadhan Virtual SMK Negeri 4 Kuningan (Rabu, 16 Ramadhan 1442 H / 28 April 2021 M)
 
Materi: Sumber Hukum Islam
Pemateri: Daddi Permadi, S. Hum
 
* Sumber Hukum Islam yaitu sesuatu yang didefinisikan untuk umat Islam untuk menentukan hukum.
* Ada 3 sumber hukum Islam, yaitu :
1. Al-Qur'an
- Diturunkan secara berangsur angsur yaitu selama 22 tahun 2 bulan 22 hari.
- Tempat diturunkannya Di Mekkah (Makkiyah) dan di Madinah (Madaniyah).
- Al-Qur'an terdiri dari: 30 Juz, 144 Surat, 6.666 Ayat / 6236 Ayat.
- Al Qur'an dibukukan sejak zaman Umar bin Khatab ( sebab di bukukannya karena pada saat itu para Hafizh banyak yang gugur di Medan perang).
* Hukum utama Al qur'an:
- Hukum Aqidah (yang terkait dengan masalah keyakinan).
- Hukum Akhlak/Hukum Mukhalaf (orang yang sudah baligh).
- Hukum Amal (yg dibuat manusia), terbagi menjadi 2, yaitu:
~ Hukum Ibadah (berkaitan dengan masalah ibadah).
~ Hukum Muamalah (berkaitan dgn jual beli terbagi menjadi banyak).
* Keistimewaan Al Qur'an yaitu: Terpelihara dari perubahan & Bisa menjadi obat/Assyifa (hati).
2) Hadist adalah salah satu ucapan, perbuatan, dan ketetapan nabi Muhammad SAW.
~ Hadist Khauliyah (ucapan).
~ Hadist Firniyah (amalan/perbuatan).
~ Hadist Tapriliyah (ketetapan).
* Berdasarkan Riwayat Qurawi
1. Hadist Mutawakkil
Hadist ini terbagi menjadi 3, yaitu:
1. Hadist Sohih (ingatannya kuat dan adil).
2. Hadist Hasan (sama dengan sohih).
3. Hadist Doif (tidak memenuhi persyaratan hadist sohih dan hadist Hasan).
3) Ijtihad (bersungguh sungguh dalam melakukan suatu hukum)
* Ijma, kesepakatan para ulama dalam menentukan hukum syar'i dlm menentukan masalah tertentu.
* Qiyas, menyadarkan hukum sekarang dan hukum yg ada dimasa lalu.
* Iqtiyas (hukum dimasa lalu)
- Maslahah Mursalah (dilihat dari banyak maslahatnya /manfaatnya dan mudorotnya).
Contoh: muludan dan tahlilan
* Sesuatu yg hukumnya haram bisa dimakan jika dalam situasi darurat
Contohnya: Memakan daging babi.